Dalam setiap perlombaan
atau kontestasi pasti akan ada aturan, yang mana peraturan tersebut digunakan
sebagai pedoman atau dasar dari pelaksanaan kegiatan agar mempermudah
berjalannya acara.
atau kontestasi pasti akan ada aturan, yang mana peraturan tersebut digunakan
sebagai pedoman atau dasar dari pelaksanaan kegiatan agar mempermudah
berjalannya acara.
Peraturan dalam lomba
burung berkicau diperuntukan bagi semua pihak yang terkait langsung, yaitu
penyelenggara, peserta, pemerintah, dan masyarakat. Yang melingkupi dari
peraturan ini terdiri atas pelaksanaan, perizinan dan pengawasan.
burung berkicau diperuntukan bagi semua pihak yang terkait langsung, yaitu
penyelenggara, peserta, pemerintah, dan masyarakat. Yang melingkupi dari
peraturan ini terdiri atas pelaksanaan, perizinan dan pengawasan.
Kontes burung berkicau
pun sebaiknya harus diselenggarakan berdasarkan kaidah konservasi, sehingga
bisa memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat secara ekonomi dan juga untuk
tetap menjaga kelestarian burung dari kelangkaan atau kepunahan jenis burung di
habitatnya.
pun sebaiknya harus diselenggarakan berdasarkan kaidah konservasi, sehingga
bisa memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat secara ekonomi dan juga untuk
tetap menjaga kelestarian burung dari kelangkaan atau kepunahan jenis burung di
habitatnya.
Perlu diketahui, selama ini belum ada
aturan khusus tentang penyelenggaraan kontes burung berkicau di Indonesia. Maka
dari itu, siapapun bebas mengadakan kontes / lomba burung berkicau, baik event
organizer (EO) arus utama maupun pihak independen.
aturan khusus tentang penyelenggaraan kontes burung berkicau di Indonesia. Maka
dari itu, siapapun bebas mengadakan kontes / lomba burung berkicau, baik event
organizer (EO) arus utama maupun pihak independen.
Di Indonesia sendiri ada beberapa EO arus
utama (mainstream) yang sudah biasa menyelenggarakan
kontes burung, antara lain: Pelestari Burung Indonesia (PBI), BnR Indonesia,
Ronggolawe Nusantara, Radjawali Indonesia, Radja Garuda Nusantara, NzR
Indonesia, Master Independent Indonesia (MII), Oriq Jaya, dan sebagainya.
utama (mainstream) yang sudah biasa menyelenggarakan
kontes burung, antara lain: Pelestari Burung Indonesia (PBI), BnR Indonesia,
Ronggolawe Nusantara, Radjawali Indonesia, Radja Garuda Nusantara, NzR
Indonesia, Master Independent Indonesia (MII), Oriq Jaya, dan sebagainya.
Dari beberapa hal tersebut, Dirjen KSDAE
Ir Wiratno MSc merasa perlu membuat peraturan khusus soal penyelenggaraan
kontes burung berkicau di Indonesia. Hal ini dikaitkan pula dengan
terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No P92/Tahun 2018 tentang
Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ir Wiratno MSc merasa perlu membuat peraturan khusus soal penyelenggaraan
kontes burung berkicau di Indonesia. Hal ini dikaitkan pula dengan
terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No P92/Tahun 2018 tentang
Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam draft akhir yang siap diterbitkan oleh
Ditjen KSDAE, tertera aturan tidak ada lagi istilah lomba burung berkicau. Namun
diganti dengan nama kontes burung berkicau.
Dalam Pasal 1 Ayat 5 disebutkan, burung berkicau adalah jenis atau kelompok
jenis burung yang memiliki dan mampu mengeluarkan kicauan, utamanya yang
termasuk dalam ordo Passeriformes.
Ditjen KSDAE, tertera aturan tidak ada lagi istilah lomba burung berkicau. Namun
diganti dengan nama kontes burung berkicau.
Dalam Pasal 1 Ayat 5 disebutkan, burung berkicau adalah jenis atau kelompok
jenis burung yang memiliki dan mampu mengeluarkan kicauan, utamanya yang
termasuk dalam ordo Passeriformes.
Ayat berikutnya (6) menyebutkan, peragaan
satwa adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan specimen
satwa liar, baik dengan atraksi maupun tidak.
satwa adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan specimen
satwa liar, baik dengan atraksi maupun tidak.
Dengan demikian, kontes burung berkicau
adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan burung untuk tujuan kontes
keindahan kicau burung, dan keindahan fisik / atraksi burung. (Pasal 1 Ayat 8).
adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan burung untuk tujuan kontes
keindahan kicau burung, dan keindahan fisik / atraksi burung. (Pasal 1 Ayat 8).
Penyelenggaraan kontes burung
berkicau adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kontes
burung berkicau (Pasal 1 Ayat 9).
berkicau adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kontes
burung berkicau (Pasal 1 Ayat 9).
Siapa yang boleh mengadakan kontes burung berkicau?
Salah satu pertanyaan yang sangat penting,
karena selama ini siapapun bisa menggelar kontes burung. Dalam peraturan yang
siap diterbitkan, penyelenggara kontes burung berkicau adalah badan usaha,
lembaga / institusi, dan / atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari
pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan peragaan burung berkicau (Pasal 1
Ayat 15).
karena selama ini siapapun bisa menggelar kontes burung. Dalam peraturan yang
siap diterbitkan, penyelenggara kontes burung berkicau adalah badan usaha,
lembaga / institusi, dan / atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari
pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan peragaan burung berkicau (Pasal 1
Ayat 15).
Untuk saat ini, bagi siapapun yang biasanya
rutin mengadakan lomba burung berkicau, diusahakan untuk segera mengajukan
proposal permohonan izin penyelenggaraan kontes burung berkicau. Baik itu EO
arus utama, atau juga lembaga independen.
rutin mengadakan lomba burung berkicau, diusahakan untuk segera mengajukan
proposal permohonan izin penyelenggaraan kontes burung berkicau. Baik itu EO
arus utama, atau juga lembaga independen.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan kategori
kontes burung berkicau, yakni a) keindahan kicau burung dan b) keindahan fisik
dan / atau atraksi burung.
kontes burung berkicau, yakni a) keindahan kicau burung dan b) keindahan fisik
dan / atau atraksi burung.
Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan,
indikator penilaian kontes keindahan kicau burung meliputi a) irama / lagu, b)
durasi, dan c) volume.
indikator penilaian kontes keindahan kicau burung meliputi a) irama / lagu, b)
durasi, dan c) volume.
Yang masih belum diketahui, apakah
setiap penyelenggara boleh menambahkan atau memodifikasi indikator penilaian
tersebut. Sedangkan indikator penilaian kontes keindahan fisik dan / atraksi
burung terdiri atas a) fisik dan b) gaya.
setiap penyelenggara boleh menambahkan atau memodifikasi indikator penilaian
tersebut. Sedangkan indikator penilaian kontes keindahan fisik dan / atraksi
burung terdiri atas a) fisik dan b) gaya.
Selanjutnya, dalam Peraturan Ditjen
KSDAE menjelaskan tentang sifat kontes burung berkicau, yakni tetap dan
insidental (event). Kontes burung yang bersifat tetap dapat dilaksanakan dalam
langka latihan bersama atau kontes tingkat lokal. Dengan demikian, latber dan
latpres tetap bisa dijalankan.
KSDAE menjelaskan tentang sifat kontes burung berkicau, yakni tetap dan
insidental (event). Kontes burung yang bersifat tetap dapat dilaksanakan dalam
langka latihan bersama atau kontes tingkat lokal. Dengan demikian, latber dan
latpres tetap bisa dijalankan.
Kontes burung yang bersifat
insidentil (event) dapat dilaksanakan dalam rangka kontes tingkat lokal,
tingkat regional, dan tingkat nasional.
insidentil (event) dapat dilaksanakan dalam rangka kontes tingkat lokal,
tingkat regional, dan tingkat nasional.
Level kontes burung berkicau
Ditjen KSDAE membuat keputusan dalam
draft akhir tersebut yang berupa membagi kontes burung berkicau dalam tiga
level / tingkatan, yaitu lokal, regional, dan nasional. Pembagian level kontes
burung berkicau ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 10-12:
draft akhir tersebut yang berupa membagi kontes burung berkicau dalam tiga
level / tingkatan, yaitu lokal, regional, dan nasional. Pembagian level kontes
burung berkicau ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 10-12:
§ (10) Kontes burung berkicau tingkat
lokal adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah
desa, kecamatan, dan wilayah kabupaten, dengan jumlah peserta maksimal 500
(lima ratus) burung kontes.
lokal adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah
desa, kecamatan, dan wilayah kabupaten, dengan jumlah peserta maksimal 500
(lima ratus) burung kontes.
§ (11) Kontes burung berkicau tingkat
regional adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah
regional, dengan jumlah peserta maksimal 1.000 (seribu) burung kontes.
regional adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah
regional, dengan jumlah peserta maksimal 1.000 (seribu) burung kontes.
§ (12) Kontes burung berkicau tingkat
nasional adalah kegiatan kontes dan / atau lomba burung berkicau yang
diselenggarakan di wilayah nasional dan / atau kejuaraan khusus lainnya, dengan
jumlah peserta maksimal 2.000 (dua ribu) burung kontes.
nasional adalah kegiatan kontes dan / atau lomba burung berkicau yang
diselenggarakan di wilayah nasional dan / atau kejuaraan khusus lainnya, dengan
jumlah peserta maksimal 2.000 (dua ribu) burung kontes.
Yang perlu diingat akan kontes
tersebut ialah, pembatasan peserta ditekankan pada burung, bukan orang. Sebab, bisa
saja seseorang mendaftar / membeli tiket untuk lima ekor burung piaraannya.
tersebut ialah, pembatasan peserta ditekankan pada burung, bukan orang. Sebab, bisa
saja seseorang mendaftar / membeli tiket untuk lima ekor burung piaraannya.
Jenis burung apa saja yang bisa dikonteskan?
Pertanyaan besarnya adalah: jenis burung
apa saja yang bisa dikonteskan? Masalah ini diurai dalam Pasal 9 Ayat 1: “Jenis
burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering)
adalah kelompok jenis burung berkicau yang tidak dilindungi Undang-Undang, asli
Indonesia atau asal luar Indonesia”.
apa saja yang bisa dikonteskan? Masalah ini diurai dalam Pasal 9 Ayat 1: “Jenis
burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering)
adalah kelompok jenis burung berkicau yang tidak dilindungi Undang-Undang, asli
Indonesia atau asal luar Indonesia”.
Maka dari itu, love bird yang berasal dari
Afrika tetap bisa dilombakan. Begitu pula burung kenari.
Afrika tetap bisa dilombakan. Begitu pula burung kenari.
Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan: “Jenis burung
kontes dan / atau burung pengisi (mastering)
asli Indonesia harus bersumber dari hasil penangkaran yang teregister”.
kontes dan / atau burung pengisi (mastering)
asli Indonesia harus bersumber dari hasil penangkaran yang teregister”.
Dalam ayat berikutnya (3) tertulis: “Jenis
burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering) yang berasal dari luar
Indonesia harus bersumber dari hasil impor yang legal dan / atau hasil
penangkaran yang teregistesterasi”.
burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering) yang berasal dari luar
Indonesia harus bersumber dari hasil impor yang legal dan / atau hasil
penangkaran yang teregistesterasi”.
Jenis burung yang dilindungi UU sebenarnya
bisa dijadikan burung kontes dan / atau burung mastering, tapi ada syaratnya.
Burung tersebut harus merupakan generasi / filial kedua (F2) dan seterusnya,
dari hasil penangkaran yang teregisterasi.
bisa dijadikan burung kontes dan / atau burung mastering, tapi ada syaratnya.
Burung tersebut harus merupakan generasi / filial kedua (F2) dan seterusnya,
dari hasil penangkaran yang teregisterasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat
4. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 ini tidak berlaku untuk
jenis-jenis burung dilindungi yang termasuk satwa tertentu, sebagaimana diatur
dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 / Tahun 1999.
4. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 ini tidak berlaku untuk
jenis-jenis burung dilindungi yang termasuk satwa tertentu, sebagaimana diatur
dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 / Tahun 1999.
Artinya, burung-burung yang temasuk dalam
Appendix I dan II, serta termasuk kategori Endangered,
tetap tidak boleh dikonteskan. Jangankan dikonteskan, ditangkar pun tidak
diperbolehkan.
Appendix I dan II, serta termasuk kategori Endangered,
tetap tidak boleh dikonteskan. Jangankan dikonteskan, ditangkar pun tidak
diperbolehkan.
Burung kontes dan / atau burung
mastering asli Indonesia wajib memenuhi beberapa syarat:
mastering asli Indonesia wajib memenuhi beberapa syarat:
§ Berasal dari hasil penangkaran yang
teregisterasi, yang ditandai dengan cincin (ring) atau chip.
teregisterasi, yang ditandai dengan cincin (ring) atau chip.
§ Memiliki sertifikat penangkaran.
§ Memiliki surat keterangan sehat
hewan dari lembaga / profesi yang berwenang.
hewan dari lembaga / profesi yang berwenang.
Untuk syarat pertama, sebenarnya
sudah banyak pemain yang menerapkannya, terutama untuk kelas-kelas ring,
misalnya pada murai batu, anis kembang, kacer, serta cucakrowo.
sudah banyak pemain yang menerapkannya, terutama untuk kelas-kelas ring,
misalnya pada murai batu, anis kembang, kacer, serta cucakrowo.
Tetapi sertifikat penangkaran sejauh
ini jarang disertakan dalam lomba. Begitu pula surat keterangan sehat hewan,
selama ini hanya dilakukan para kicaumania yang membawa burungnya menggunakan
transportasi antarpulau, baik kapal maupun pesawat terbang.
ini jarang disertakan dalam lomba. Begitu pula surat keterangan sehat hewan,
selama ini hanya dilakukan para kicaumania yang membawa burungnya menggunakan
transportasi antarpulau, baik kapal maupun pesawat terbang.
Peraturan terbaru juga menambahkan
syarat bagi kicaumania yang mau melombakan burungnya ke luar wilayah tempat
penyelenggaraan kontes, yaitu:
syarat bagi kicaumania yang mau melombakan burungnya ke luar wilayah tempat
penyelenggaraan kontes, yaitu:
§ Memiliki sertifikat kesehatan
(health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku,
(health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku,
§ Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan
Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Untuk mengetahui lebih jelas
mengenai Peraturan Dirjen KSDAE dan sejumlah dokumen pendukungnya, Anda bisa
mendownloadnya dalam format PDF secara lengkap berikut ini: DRAFT FINAL PERDIRJEN PENYELENGGARAAN KONTES BURUNG
BERKICAU_24Juni2019.
mengenai Peraturan Dirjen KSDAE dan sejumlah dokumen pendukungnya, Anda bisa
mendownloadnya dalam format PDF secara lengkap berikut ini: DRAFT FINAL PERDIRJEN PENYELENGGARAAN KONTES BURUNG
BERKICAU_24Juni2019.