Hukum Memelihara Burung dalam Islam

Bagi
para pecinta burung pasti seringkali bertanya-tanya bagaimana kira-kira
hukumnya memelihara burung, terutama dalam agama Islam. Adakah aturan tertentu
yang harus dipenuhi oleh para pemelihara burung. Mungkinkah ada pula larangan
untuk memelihara burung.
Nah,
dalam artikel ini akan dibahas mengenai Hukum
Memelihara Burung dalam Islam
. Jadi bagaimana hukum memelihara burung dan
sejenisnya ? simak penjelasan berikut ini ya.
Sebenarnya
dalam Islam hukum memelihara hewan adalah mubah, kecuali ada dalil yang
melarangnya termasuk dalam hal ini memelihara burung. Allah SWT berfirman dalam
Qs. Al-Baqarah:29 :
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ
لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ
فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ ٢٩
Dialah (Allah) yang menciptakan
segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia
menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Qs. Al-Baqarah:29

Adapun
dalam tafsir at-Thabari dijelaskan bahwa :
Al-Imam at-Thabari rahimahullah berkata, “Allah mengabarkan bahwa Dia
Azza wa Jalla telah menciptakan untuk manusia segala sesuatu yang ada di muka
bumi, karena bumi dan segala isinya terdapat manfaat bagi bani Adam. Qatâdah
rahimahullah mengatakan, “Allah Azza wa Jalla menguasakan untuk kalian apa yang
ada di bumi.”
Syaikh Bin Bâz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memelihara burung
yang dikandang dalam sangkar, beliau menjawab, “Seseorang boleh memelihara
burung dalam sangkar asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung
tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Dan tidak ada dalil
yang mengharamkannya. [Fatâwâ Ulama Baladil haram,  hlm. 1793]
Berdasarkan uraian di atas, maka hukum memelihara burung atau yang
sejenisnya hukumnya boleh selama orang yang memeliharanya perhatian terhadap
makan dan minumnya.
Memelihara hewan yang dikandangkan menjadi terlarang apabila ditelantarkan
sehingga menyebabkan kematian binatang tersebut, bahkan pelakunya diancam
dengan neraka, sebagaimana sabda Rasûlullâh:
دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا
وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat
lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkan dia memakan dari muka bumi
 (HR.
Al-Bukhâri,  no. 3318)
Al-Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Memelihara kucing dan
mengikatnya hukumnya boleh selama dia memberikan makan dan minumnya, termasuk
memelihara hewan-hewan yang lain selain kucing, dan wajib bagi orang yang
memeliharanya untuk menafkahinya.” [Fat-hul Bâri, 6/515]
Kesimpulannya Hukum Memelihara Burung dalam Islam
untuk hiburan hukumnya boleh dengan catatan harus memberinya makan dan minum
sehingga tetap hidup.

Wallahu A’lam

Read more https://almanhaj.or.id/7262-hukum-memelihara-burung.html

1 thought on “Hukum Memelihara Burung dalam Islam”

Leave a Comment