Pemilik Burung Cucak Ijo tahun 2020 Wajib Memiliki Surat Resmi dari BKSDA

Sejak 2 tahun yang lalu sebenarnya burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) sebenarnya sudah terdaftar sebagai kategori burung dilindungi seperti halnya yang pernah saya tuliskan dalam artikel di rumahkicaudida.com 2 tahun yang lalu. Tepatnya tercantum dalam Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2018 nomor 20 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi karena masih banyaknya pemilik dan penjual cucak hijau di indonesia, sehingga kita para kicau mania dikasih waktu sampai 2 tahun,tepatnya ahir tahun 2020 ini.
  
Burung Cucak Ijo
Sehingga kita masih aman dan tidak di pidanakan oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dan jajarannya. Karena sampai ahir tahun 2020 ini tugas mereka masih sekedar untuk sosialisasi bukan untuk menangkap pemilik cucak hijau.karena sekarang sudah memasuki tahun 2020 marilah kita urus surat-surat ijin kepemilikan burung kita. Sehingga kita tidak waswas dan kawatir lagi dalam memeliharanya.
Karena Berdasarkan Permen LHK itu, warga yang mempunyai ataupun yang menjual belikan burung cucak ijo diberi waktu 2 tahun untuk melaporkannya kepada kami atau pihak BKSDA, terang dia. Selama dalam masa sosialisasi itu berlangsung,Jajaran BKSDA belum bisa melakukan penindakan. Jika setelah 2 tahun para kicau mania yang memiliki burung cucak hijau dan burung lain yang masuk kedalam permen KLHK tetap tidak melaporkan burungnya,maka mereka tidak akan punya bukti surat ijin kepemilikan yang Sah dari kami (BKSDA). Maka setelah H + 1 atau Ahir tahun 2020, bisa dilakukan proses hukum terhadap mereka semua yang memiliki burung cucak ijo dan burung lain yang masuk PERMEN KLHK.
Peraturan itu diterbitian sekitar bulan septermber 2018,oleh karena itu Permen LHK tersebut baru memiliki kekuatan hukum pada bulan September 2020 ini. Maka setelah bulah september tahun ini, para pemilik burung cucak ijo harus memiliki surat ijin resmi dari pihak BKSDA atau bukti bahwa burung Cucak Ijo tersebut memang dimiliki sebelum peraturan tersebut ditegakkan secara resmi.
Jika setelah bulan september 2020 para kicau mania masih kedapatan memiliki burung cucak ijo tanpa surat ijin resmi dari BKSDA, maka pihak BKSDA dan pihak kepolisian bisa menindaknya secara hukum dan bisa dipenjarakan. Bukti yang sah itu yang dikeluarkan oleh pihak BKSDA, jadi kalo para kicau mania sekalian tidak memilikinya dengan alasan apapun tetap dapat ditindak olih pihak BKSDA dan kepolisian. Jadi marilah kita urung surat resminya di BKSDA terdekat di kota kalian.
Sampai sekarang pihak BKSDA masih sering melakukan sosialisasi keberbagai pasar-pasar burung di seluruh penjuru negri. Dan memantau penjualan secara online di media sosial baik itu Facebook dan Instagram. Jadi yang berjualan online mulailah berhati-hati mulai bulan september tahun ini. Dan sekali lagi, lebih baik urung suratnya secara resmi mulai sekarang dan mulailah menangkarkannya saja.jangan cuma mengambil hasil dari alam saja.karena dapat mengganggu habitat aslinya dan dapat menyebabkan kepunahan jika diambil terus menerus secara berlebihan.maka dari itu diciptakan PERMEN KLHK untuk mengatur dan menjaga hewan dan tumbuhan yang hampir punah.
Pihak BKSDA sering memantau kepasar namun jarang ditemukan burung cucak ijo di pasar. Karena mungkin informasi yang sudah bocor atau memang di pasar-pasar burung sangat sedikit peredaranya. Sehingga pihak BKSDA juga memantau penjualan cucak ijo di media sosial dan ternyata betul, didapati banyak sekali penjualan ilegal burung cucak ijo secara online. Namun sebelum tanggal 6 september pihak BKSDA hanya akan memantaunya saja tanpa ditindak lanjuti. Karena seperti yang saya katakan tadi, sebelum bulan september tahun 2020, hanya akan dilakukan sosialisasi saja.
Semoga kita semua sadar dan akan selalu mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan kita bersama.
Salam kicau mania jambul ngurang ngentrog.

Leave a Comment