Syarat Memelihara dan Memperjual Belikan Hewan dan Burung Langaka / Dilindungi

Syarat memelihara dan memperjual belikan hewan langka,termasuk burung, reptil dan mamalia.Hewan langka wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya di muka bumi ini. Oleh sebab itu hal tersebut menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi ataupun Suaka Margasatwa yang menaungi hal tersebut.
 

Anakan Burung Kaka Tua (Burung langka dan Dilindungi) 
Meskipun hewan langka sangat dilindungi keberadaannya oleh pemerintah, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah untuk menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi tidak semua masyarakat dapat memelihara dan memperjual belikan secara umum,akan tetapi mereka harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait yaitu pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang berhak mengeluarkan surat resmi untuk burung-burung dilindungi dan hewan lain.
Untuk lebih detailnya berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yang dilindungi undang-undang:
Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan didapat dari alam secara langsung.baik itu hewan mamalia, unggas dan reptil. Ataupun tanaman juga demikian.
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.atau keturunan dari anak induk langsung yang didapat dari alam.
     Contoh induk dari alam : induk dari alam x induk dari alam = f1, f1xf1 = f2 (anak yang boleh diperjual belikan dan anakan di bawahnya dan seterusnya)

Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan secara umum oleh masyarakat.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara.
Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDASalinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. 
Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Bukti tertulis asal usul indukan.
Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.
 Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.
 Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi,perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Jadi jangan sampai salah lagi setelah membaca ini, segera lakukan pengurusan surat-surat secara resmi di BKSDA terdekat.

Leave a Comment